Home Hukum Kabur Dari Lapas, Napi Ini Ditangkap Edarkan Sabu

Kabur Dari Lapas, Napi Ini Ditangkap Edarkan Sabu

Medan, Gatra.com - Pelarian narapidana Lapas Narkotika di Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, berinisial EP berakhir. Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes di Jalan Haji Hanif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, Jumat (13/12).

Penangkapan ini bukan karena ia melarikan diri, melainkan karena kedapatan edarkan sabu-sabu. Dari tangan EP yang merupakan warga Jalan Suasa Pasar III, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan itu petugas sita 10 paket kecil sabu-sabu.

Hasil pemeriksaan, EP tercatat napi narkotika yang melarikan diri saat kerusuhan yang terjadi di Lapas Narkotika Langkat, 16 Mei 2019 lalu. Kanit Lidik 1, Iptu Rahmad Ari Wibowo mengatakan, penangkapan ini saat pihak mendapat informasi dari masyarakat dugaan transaksi jual-beli narkoba di lokasi penangkapan tersebut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan di seputaran lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, benar, ada seorang pria yang ciri-ciri sesuai informasi sedang mengedepankan sabu," ungkap Rahmad kepada wartawan di Medan, Selasa (17/12).

Polisi bergerak dan mengamankan EP dengan disita 10 paket shabu serta uang hasil penjualan narkotika Rp 150 ribu. EP sudah dicebloskan ke ruang tahanan di Mako Polrestabes Medan, guna proses hukum lanjutan.

Akibat perbuatannya EP pun, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Hasil penyelidikan dan penyidikan tersangka juga merupakan narapidana yang kabur dari lapas Narkotika Hinai Langkat," pungkas Rahmad.

Reporter: Iskandar

152