Home Hukum Dari Bali, Orangutan Bonbon Direhabilitasi di Sibolangit

Dari Bali, Orangutan Bonbon Direhabilitasi di Sibolangit

Medan, Gatra.com - Seekor Orangutan bernama Bonbon jalani rehabilitasi Orangutan Conservation Programme (SOCP) di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Ia direhabilitasi usai dilakukannya translokasi Orangutan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Bali yang tiba di Kargo Bandara Kualanamu Internasional Airport Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (17/12) sekitar pukul 11.00 WIB.

Translokasi Orangutan tersebut dengan menumpang maskapai Sriwijaya Air dari Bali dengan nomor penerbangan DPS-CGK SJ 261 dan penerbangan lanjutan CGK- KNO SJ 010.

"Iya, nanti (Orangutan Bonbon) mau dibawa ke Batu Mbelin, Sibolangit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasubbag Data Evlap dan Kehumasan BBKSDA Sumatera Utara, Andoko Hidayat kepada wartawan.

SeIama perjalanan, Orangutan itu didampingi oleh petugas Balai KSDA Bali, dokter hewan atau tenaga medis dan perawat satwa yang menangani selama ini. Satwa diangkut dengan menggunakan kandang angkut atau transpor yang terbuat dari gabungan logam dan kayu dengan ukuran dan ventilasi cukup. 

Hal itu sesuai standar animal welfare sebagaimana diatur dalam Peraturan Manteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/4/2019 tentang Spesifikasi Teknis Kandang Transpor dan Kandang Transit Satwa Liar.

Sejak diserahkan ke Balai KSDA Bali, satwa tersebut sementara dittipkan di Bali Safari and Marine Park, Kabupaten Gianyar untuk mendapatkan perawatan yang instensif. Selama di Bali Safari and Marine Park, satwa dirawat tenaga perawat satwa yang ahli dan berpengalaman serta selalu dalam pengawasan tim medis.

Untuk diketahui bahwa Orangutan bernama 'Bonbon' adalah satwa sitaan upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh Airport Security Screening (AVSEC) Ngurah Rai pada 22 Maret 2019. Satwa dilindungi itu, disita dari salah seorang penumpang berkewarganegaraan Rusia, bernama Zhestkov Andrei.

Upaya penyelundupannya terdeteksi di pre screening X-Ray No 3 terminal keberangkatan Intenasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar. Orangutan dengan jenis kelamin jantan tersebut dimasukkan ke dalam karanjang rotan dan dimasukkan lagi dalam koper.

Pada saat pemeriksaan, Orangutan dalam kondisi tidur. Selain Orangutan ditemukan juga satwa lain yaitu 2 ekor tokek dan 5 ekor kadal. Berdasarkan pemeriksaan tiket dan informasi dari tersangka diketahui bahwa Orang utan akan diselundupkan ke Vladivostok, Rusia.

Dari pengakuan pelaku, Orangutan didapat dari seorang temannya yang berkebangsaan Rusia yang tinggal di Bali. Lebih lanjut bahwa Orangutan didapat dari Jawa yang dibeli dengan harga 3000 USD. Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Denpasar menvonis tersangka dengan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Reporter: Iskandar

107