Home Hukum Kejagung; Potensi Kerugian Kasus Jiwasraya Capai Rp13,7 T

Kejagung; Potensi Kerugian Kasus Jiwasraya Capai Rp13,7 T

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dapat menyebabkan kerugian sebesar Rp13,7 triliun atau bahkan lebih. 

Angka itu berasal dari kegiatan transaksi perseroan dengan 13 grup atau perusahaan reksadana yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), sejak tahun 2018 sampai 2019.

"Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan," kata Jaksa Agung di kantornya, Jakarta, Rabu (18/12).

Burhanuddin melanjutkan, kasus gagal bayar tersebut sebelumnya sudah diprediksi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional tahun 2014 2015.

Hal tersebut, kata Burhanuddin, terlihat dari pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh Jiwasraya. Sebab, dalam melakukan investasi, Jiwasraya lebih banyak memilih menanamkan modalnya pada aset-aset dengan High Risk (risiko tinggi) untuk mengejar High Return (keuntungan tinggi).

"Antara lain, yang pertama adalah penempatan saham sebanyak 22,4 persen, senilai Rp5,7 triliun dari Aset Finansial dan jumlah tersebut 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," jelas Burhanuddin.

Selain itu, kata Burhanuddin, ada juga penempatan reksadana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (Top Tier Management) dan 98 persen lagi dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.

"Sampai dengan bulan Agustus 2019, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menanggung potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun," katanya.

59

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR