Home Politik Berakhir 2020, BRG Optimis Masa Kerja Diperpanjang

Berakhir 2020, BRG Optimis Masa Kerja Diperpanjang

Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG), Nazir Foead menyatakan optimis bahwa masa kerja BRG akan diperpanjang. Meskipun dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2016 hanya mengatur hanya sampai 31 Desember 2020 mendatang.

"Kalau ditanya optimis akan diperpanjang, jawabnya harus. Tapi kami menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan Presiden RI Joko Widodo," katanya saat ditemui dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara MUI dan Bukalapak di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
 
Namun, ujarnya, bila dari pihak masyarakat mulai dari petani, kepala desa, kepala camat, kepala dinas, gubernur dan bupati meminta BRG terus ada bahkan hingga 2021. Sebab, ujar Nazir, menurut masyarakat, desanya terbantu dengan kehadiran BRG.
 
"Masyarakat yang kita bantu desanya meminta supaya BRG ini tetap diperpanjang dan tidak ditinggalkan. Mereka juga merasakan bahwa program Presiden RI ini sampai dan dirasakan langsung," katanya.
 
Sebelumnya dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2016 pasal 30 berisi bahwa BRG melaksanakan tugas hingga 31 Desember 2020. Setelah berakhirnya masa kerja tersebut, tugas BRG menjadi tanggung jawab negeri yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan.
321