Home Kesehatan Tapanuli Utara Telah Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok

Tapanuli Utara Telah Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok

Tapanuliutara, Gatra.com - Dengan disahkanya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) resmi memiliki kawasan bebas dari asap rokok.
 
Pengesahan kawasan bebas asap rokok ini melalui rapat paripurna DPRD Taput. Pengesahan ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama, antara Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan bersama para Pimpinan DPRD di Ruang Paripurna DPRD Taput, Tarutung (Rabu, 18/12).
 
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Poltak Pakpahan dan didampingi Wakil Ketua Fatimah Hutabarat ini diawali Penyampaian Tanggapan Akhir dari enam Fraksi. Seluruh Fraksi-fraksi DPRD yang terdiri dari Fraksi PDI-P, Nasdem, Hanura, Golkar, Garda Persatuan dan PKB menyatakan setuju atas terbitnya Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
 
Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan mengatakan, bahwa pihaknya mencatat butir-butir rekomendasi setiap fraksi. Hal ini merupakan masukan yang sangat berharga dalam mengkaji dan merumuskan kebijakan serta pengambilan keputusan kedepan.
 
"Keseluruhan pendapat akhir fraksi-fraksi mencerminkan niat dan keinginan yang tulus untuk mendorong kesejahteraan masyarakat. Untuk itu kami sependapat bahwa kita semua berkeinginan untuk segera melihat perubahan-perubahan yang nyata dalam masyarakat kita," tutur Nikson.
 
Disampaikanya, yang menjadi harapan mampu bertahan dengan berbagai tantangan yang ada. Karena itu, dibutuhkan kemauan yang kuat dalam perjungan langkah kedepan. 
 
"Yang sedang  dihadapi saat ini hendaknya senantiasa tetap memiliki tekad dan komitmen untuk terus membangun. Harus melakukan pembaharuan. Mampu mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang dapat mengusik rasa kenyamanan dan kebersamaan, ucapnya.
 
Dalam rapat paripurna ini juga disepakati Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata. Dengan adanya Perda ini, Tapanuli Utara diharapkan mampu meningkatkan sektor pariwisata.
657