Home Hukum KPK Periksa Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi

KPK Periksa Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/12).

Supian Hadi selaku Bupati Kotim periode 2016-2021 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Supian memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Fajar Mentaya Abadi, PT BI Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010-2015 yang merugikan negara sekitar Rp5,8 trilun dan US$711.000 akibat operasi 3 perusahaan pertambangan yang peizinannya diberikan sercara melawan hukum.

Atas perbutaan tersebut, KPK menyangka Supian Hadi melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

1066