Home Kesehatan Dokumen NAPHS, Rencana Aksi Ketahanan Kesehatan Nasional

Dokumen NAPHS, Rencana Aksi Ketahanan Kesehatan Nasional

Jakarta, Gatra.com - Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meluncurkan National Action Plan Health Security (NAPHS). Dokumen ini merupakan rencana aksi nasional ketahanan kesehatan Indonesia 2020-2024 yang berbasis pengembangan instrumen Badan Kesehatan Dunia (WHO) yakni Join External Evaluation (JEE) untuk menilai kapasitas suatu negara.

JEE menjadi instrumen pengembangan dari perjanjian internasional yang disepakati dan mengikat beberapa negara terkait kesehatan, yang disebut International Health Regulation (IHR). IHR pun disepakati saat sidang World Health Assembly (WHA) ke-58 pada 2005 untuk diberlakukan di semua negara anggota WHO mulai 15 Juni 2007 silam.

Menkes mengatakan, dokumen NAPHS memuat kolaborasi serta sinergi program dan kegiatan yang dilakukan seluruh kementerian maupun lembaga dalam meningkatkan kapasitas ketahanan kesehatan nasional. Dokumen ini adalah living document yang penting, strategis, dan merupakan acuan dalam menyusun kegiatan teknis di kementerian dan lembaga masing-masing.

"Proses penyusunan NAPHS dimulai sejak 2018 melibatkan semua kementerian, lembaga, dan institusi yang terlibat saat menilai JEE, serta melibatkan kelompok kerja teknik dari masing-masing 19 area atau kita singkat sebagai military-sipil collaboration. Jadi, ini gabungan sipil-militer di dalam bersama-sama melakukan ketahanan kesehatan nasional," tuturnya saat sambutan acara peluncuran NAPHS di Gedung Siwabessy Kemenkes, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).

Adapun, penyusunan NAPHS ini dikuatkan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang peningkatan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi dan merespon wabah penyakit pandemik global, serta kedaruratan nuklir, biologi maupun kimia.

"Dengan terbitnya Inpres ini, maka Indonesia telah melaksanakan rekomendasi kedua dari hasil penilaian JEE yaitu membangun mekanisme koordinasi pelaksanaan IHR 2005 dan pelaksanaan kegiatan guna mewujudkan ketahanan kesehatan global yang melibatkan semua kementerian dan lembaga," ujar Terawan.

Sementara itu, Menkopolhukam mengatakan, NAPHS menjadi implementasi dan wujud nyata dari komitmen Indonesia mendukung ketahanan dan kesehatan global. Untuk itu, Kemenkopolhukam diberikan mandat mengoordinasikan kementerian dan lembaga yang ada di bawah Kemenkopolhukam. Hal ini dalam upaya mencegah, mendeteksi dan merespon berbagai kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan.

"Kalau sebuah arahan diperlukan, pemangku kepentingan yang tergabung dalam 25-26 kementerian dan lembaga betul-betul berkolaborasi. Penyakit kita selama ini ada ego sektoral. Gara-gara ego sektoral juga jadinya ada tumpang tindih, boros. Namun, ego sektoral bisa juga menjadikan yang harus ditangani jadi tidak tertangani karena saling lempar," katanya.

Selain ego sektoral, Mahfud menyebutkan, korupsi juga menjadi penyakit yang menghambat berlangsungnya ketahanan nasional. Masing-masing kementerian dan lembaga dinilai tidak mau kolaborasi kalau anggarannya terganggu atau mudah dikontrol.

"Hati-hati, ini masalah kesehatan menyangkut nyawa masyarakat. Menyangkut kesejahteraan rakyat. Supaya pengelolaan diatur dengan baik. Misalnya, punya anggaran yg sama dikoordinasikan, jangan main caplok. Di situ sebabnya komitmen kita ya komitmen keindonesiaan. Jadi harapannya bisa tercipta koordinasi seluruh pemangku kebijakan guna mencegah, mendeteksi dan merespon penyebaran penyakit, yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan di tengah masyarakat," imbuhnya.

525