Home Ekonomi Satu Arah di Cikatama-Kalikangkung Diberlakukan Hari Ini

Satu Arah di Cikatama-Kalikangkung Diberlakukan Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi akan diberlakukan kebijakan one way atau satu arah mulai dari Kilometer 70 gerbang tol Cikatama hingga Kilometer 424 gerbang tol Kalikangkung. 

Adapun skema satu arah ini akan diberlakukan selama pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB, pada Sabtu (21/12).

Budi menyebut, kebijakan yang dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas Polri ini berdasarkan pertimbangan yakni pada 21 Desember merupakan puncak arus mudik. 

Berdasarkan informasi dari Kakorlantas Brigjen Pol Istiono, prediksi peningkatan pemudik atau pengguna jalan sebesar 6% jika dibandingkan dengan periode libur Natal tahun lalu atau meningkat 49% bila dibandingkan dengan hari biasa. 

“Selain itu karena telah kami berlakukan pembatasan operasional mobil barang pada 20 dan 21 Desember, salah satunya di sepanjang jalan tol Cipali sehingga diharapkan akan memudahkan pengendalian dari petugas di jalan tol dan pengalihan kendaraan yang akan menuju ke Jakarta melalui jalur Pantura,” kata Menhub di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (20/12). 

Budi mengungkapkan, daya tampung tol Cipali 2 lajur tidak berimbang saat menerima arus dari tol Cikampek dengan 5 lajur, sehingga mungkin akan terjadi kemacetan terutama pada rest area sepanjang tol Cipali.

“Saya juga setuju dengan Kakorlantas bahwa melalui penerapan skema satu arah akan menarik minat masyarakat untuk melakukan perjalanan pada tanggal 21 Desember sehingga mengurangi arus dari arah Jakarta dan mengurangi kepadatan pada tanggal 22 Desember dan selanjutnya,” imbuhnya. 

Budi mendorong masyarakat yang ingin melakukan perjalanan agar melakukannya lebih awal dan santai sehingga tidak terburu-buru untuk tiba di tujuan. Dia juga mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan kondisi kendaraan serta cuaca di lokasi yang dituju. 

Reporter: DMI

144

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR