Home Hukum Banyak Cacat, ICW Tegaskan Tolak Pimpinan Baru KPK 2019-2023

Banyak Cacat, ICW Tegaskan Tolak Pimpinan Baru KPK 2019-2023

Jakarta, Gatra.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak Pimpinan baru KPK alasannya karena pimpinan baru masih memiliki kesalahan berat di masa lalu salah satunya pelanggaran kode etik.

"Salah satu Pimpinan KPK diduga sempat bertemu dengan seorang kepala daerah yang sedang berperkara di lembaga anti rasuah itu. ICW pada tahun 2018 lalu melaporkan salah seorang Pimpinan KPK tersebut ke KPK atas dugaan pelanggaran kode etik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Sabtu (21/12).

Kurnia mengatakan pada saat uji kelayakan di DPR mayoritas Pimpinan KPK terpilih sepakat untuk merevisi Undang-Undang KPK. Padahal di saat yang sama draft yang ditawarkan oleh DPR dan pemerintah tidak pernah sekalipun memperkuat KPK.

"Salah seorang Pimpinan KPK diketahui sempat tidak melaporkan harta kekayaan ke KPK. Padahal kewajiban melaporkan LHKPN sudah diatur secara tegas dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Peraturan KPK No 07 tahun 2016," jelas Kurnia.

Kurnia menambahkan satu diantara lima Pimpinan KPK juga ada yang masih berusia 45 tahun. Ini menjadi persoalan serius, sebab Pasal 29 huruf e UU KPK baru menyebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Pimpinan KPK harus berusia paling rendah 50 tahun.

"Pada periode April lalu pegawai KPK sempat mengirimkan petisi kepada Pimpinan KPK karena diduga ada hambatan penanganan kasus di Kedeputian Penindakan lembaga anti rasuah itu. Faktanya, pimpinan Kedeputian Penindakan tersebut saat ini justru terpilih menjadi Pimpinan KPK baru," katanya.

221

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR