Home Ekonomi Tarif Bea Masuk Impor E-commerce Turun, Ini Kata Pengusaha

Tarif Bea Masuk Impor E-commerce Turun, Ini Kata Pengusaha

Jakarta, Gatra.com - Para pengusaha menganggap peraturan baru dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memutuskan untuk menurunkan batasan (threshold) bea masuk dan pajak barang-barang impor via toko online atau e-commerce sebagai kado Natal terbaik mereka.

Sebab, dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan nantinya dapat membendung banjirnya produk-produk impor di toko online.

"Kami dari Hippindo selaku sektor offline, ini kita mendapatkan kado Natal hari ini. Terima kasih, kami sangat apresiasi setinggi-tinggnya kepada pemerintah. Apa yang kita berikan saran selama ini kepada pemerintah untuk memperhatikan pelaku offline akhirnya hari ini salah satunya ada hasilnya," kata Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/12).

Menurut dia, dengan adanya peraturan baru itu, dapat melindungi pelaku UMKM, utamanya yang memasarkan produk mereka secara offline di toko-toko ritel atau mall.

"Ada perlindungan terhadap sepatu, tas, dan tekstil yang mana dari Hippindo membuka toko di mall rata-rata itu. Jadi di Hippindo banyak brand-brand lokal kita yang di belakangnya adalah UMKM-UMKM yang memproduksi barang-barang yang dijual ke toko kami," imbuh dia.

Hal yang sama pun diungkapkan pula oleh Ketua Komite Tetap Pedagangan Dalam Negeri Kadin, Tutum Rahanta. Terlebih, menurut dia, perekonomian Indonesia hingga saat ini banyak disokong oleh industri kecil dan menengah (IKM).

"Saya juga mengapresiasi pemerintah, terutamanya Dirjen Bea Cukai dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Memang peraturan ini dibutuhkan untuk melindungi kita, karena sampai saat ini, ekonomi Indonesia masih banyak disokong oleh IKM," ujar Tutum.

Sementara itu, DJBC akan menurunkan batasan (thresehold) bea masuk tarif impor produk-produk e-commerce. Dari yang sebelumnya barang bebas bea masuk maksimal US$75 atau Rp1.050.000, kini diturunkan menjadi maksimal US$3 atau Rp45.000, dengan ketentuan harga barang di atas US$3.
 

200