Home Ekonomi Bea Cukai Mulai Sidik Ari Askhara Soal Penyelundupan Harley

Bea Cukai Mulai Sidik Ari Askhara Soal Penyelundupan Harley

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menuturkan, saat ini pihaknya tengah menyidik kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh eks Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara.

Hal itu dilakukan karena Heru menganggap adanya unsur pidana di dalam kasus penyelundupan tersebut.

"Masih disidik ya, kalau sudah disidik tentunya ada unsur pidananya. Bukan lagi penyelidikan, tetapi penyidikan," kata dia saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/12).

Proses penyidikan itu, ujar Heru, dilakukan oleh penyidik dari Ditjen Bea dan Cukai. Saat ini, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, penyidikan dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai, sebab menurut Heru, pihaknya juga mempunyai hak untuk melakukan penyidikan, yang tertuang di dalam UU Kepabeanan dan UU Cukai.

"Penyidik bea cukai (yang menyidik), ada di UU baik UU Pabean maupun UU Cukai. Kita koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan," ujar Heru.

Meski begitu, dia tidak menjelaskan berapa lama proses penyidikan akan berlangsung. Namun, Heru memastikan, Ditjen Bea dan Cukai akan menyidik hingga kasus penyelundupan itu tuntas.

"Kalau penyidikan itu tentu menuntaskan sampai setuntas-tuntasnya. Kita berikan ruang dan kepercayaan sepenuhnya kepada penyidik yang menangani kasus ini," ujarnya.

161