Home Hukum Tim Hentikan Pencarian Korban Longsor Tambang Ilegal

Tim Hentikan Pencarian Korban Longsor Tambang Ilegal

Merangin, Gatra.com – Upaya pencarian selama tiga hari terhadap enam korban yang diduga tertimbun longsoran saat melakukan aktivitas penambangan ilegal di Desa Pulau Baru, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Jambi akhirnya dihentikan.

Berdasarkan musyawarah antara Basarnas, Dandim 0420 Sarko, Kapolres Merangin, Ketua DPRD Merangin dan masyarakat sementara menyimpulkan jika korban longsoran tidak berjumlah enam orang namun empat orang yang saat ini sudah terevakuasi. Musyawarah sepakat untuk menghentikan sementara pencarian korban.

Kepala Basarnas Jambi AKP Haris Al Husain saat konferensi pers mengatakan saat ini pihaknya sudah berhasil mengevakuasi empat orang korban sejak tiga hari silam.

"Sudah kita cari dengan alat berat namun tidak kita temukan, dan kita ambil kesimpulan sementara jika pencarian korban kita hentikan sementara sambil menunggu data valid dari pihak kepolisian. Sebab saat ini kita belum memiliki saksi kunci jika korban ada enam orang," kata Haris Al Husain, Senin (23/12).

Lebih lanjut dia menjelaskan jika nantinya ada saksi yang bisa dipertanggungjawabkan jika korban ada enam orang, maka Tim Basarnas akan kembali melakukan pencarian.

"Kita sudah evakuasi empat orang, jadi masih dua orang korban lagi. Namun sudah kita cari tidak ketemu sehingga dua korban ini bisa jadi selamat, sebab saat ini kita tidak punya saksi kunci," ujarnya.

97