Home Gaya Hidup 15 Napi Lapas Klas II A Jambi Dapat Remisi Natal

15 Napi Lapas Klas II A Jambi Dapat Remisi Natal

Jambi, Gatra.com – Sebanyak 15 orang narapidana yang beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi mendapatkan pemberian remisi khusus hari raya natal dan tahun baru. Pemberian remisi ini tidak ada narapidana langsung bebas.

"Pengurangan masa tahanan atau remisi tersebut telah mendapat persetujuan dan diterima oleh kementerian hukum dan ham," Kepala Lapas klas IIA Jambi, Yusran Sa'ad kepada Gatra.com, Rabu (25/12).

Yusran Sa'ad menjelaskan dari 50 orang narapidana yang beragama Kristen terdapat 15 orang yang mendapatkan remisi. Setiap orang tersebut besaran masa remisi yang didapat beragam.

"Jadi ini beragam, maksimal 2 bulan 15 hari untuk lima orang, 1 bulan untuk tujuh orang, 1 bulan setengah untuk dua orang dan 2 bulan untuk satu orang. Dalam remisi ini murni tipe RK1 atau status pengurangan masa tahanan," ujarnya.

Yusran menambahkan pemberian remisi ini adalah sebagai pelaksanaan pelayanan pembinaan.

"Kami berharap mereka yang menerima remisi dapat membawa perubahan terhadap dirinya sendiri dengan bertobat," ucapnya.

Reporter: Muhammad Fayzal

146