Home Hukum LP Kerobokan: 112 Napi Terima Remisi Khusus Natal, 16 WNA

LP Kerobokan: 112 Napi Terima Remisi Khusus Natal, 16 WNA

Badung, Gatra.com - Lembaga pemasyarakatan kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali memberi remisi khusus di Hari Raya Natal 2019 kepada 112 orang narapidana. 

Dari total jumlah tersebut, ada Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 16 orang.

Plt.Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II Kerobokan, Dewa Gede Astara mengatakan, remisi diberikan, karena sebelumnya telah dilakukan pengecekan administrasi dan prilaku. Dari hasil pemantauan, sampai saat ini para napi tersebut berperilaku baik. 

“Para napi juga mengikuti pembinaan diberikan sampai saat ini. Dengan demikian maka, diusulkan berdasar permohonan diajukan para napi,” kata Dewa Gede Astara, di LP Kerobokan, Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Rabu,(25/12).

Dewa menyebut pelaksanaan remisi khusus di Hari Raya Natal memang setiap tahun dilakukan. Adapun diusulkan sebanyak 122 orang napi. 

“Dari total jumlah napi tersebut sebanyak 112 Surat Keputusan (SK) yang turun di lapas Kerobokan, 8 orang SK turun di lapas lain, dikarenakan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dimutasi sebanyak 8 orang sedangkan 2 orang napi SK belum turun," jelasnya.

SK yang turun di LP Kerobokan, lanjut Dewa ada sebanyak 112 orang terdiri dari remisi khusus, pertama 15 hari sebanyak 43 orang, 1 bulan sebanyak 49 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 49 orang napi jadi total ada sebanyak 106 orang. 

Adapun remisi khusus II yaitu, 15 hari sebanyak 3 orang, 1 bulan sebanyak 3 orang jadi total ada sebanyak 6 orang.

"Total jumlah SK turun saat ini ada sebanyak 112 orang napi. Dari total jumlah tersebut, tercatat ada 16 orang warga Negara Asing (WNA) ikut menerima remisi," ujarnya.

Adapun jumlah WBP yang tidak diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal, kata Dewa sebanyak 147 orang. Dari total jumlah tersebut 77 orang bersetatus tahanan, selanjutnya 70 narapidana laimnya belum memenuhi syarat, karena ada pidana mati, pidana seumur hidup, belum 1/3 masa pidana, belum 6 bulan masa pidana serta ada yang sedang menjalankan pidana denda. 

Dia menambahgkan, jumlah total WBP beragama Kristen di LP Kerobokan sampai saat ini berjumlah 269 orang antara lain, tahanan sebanyak 77 orang dan 192 orang bersetatus narapidana.

83

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR