Home Politik Pelarangan Natal di Sumbar, Mahfud: Hanya Ramai di Medsos

Pelarangan Natal di Sumbar, Mahfud: Hanya Ramai di Medsos


Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyatakan suasana Natal 2019 di sejumlah wilayah di tanah air berlangsung baik. 

Terkait isu adanya pelarangan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), Mahfud menyebut hanya ramai di media sosial (medsos) saja.

"Alhamdulillah sekarang ya sampai saat ini ya, secara umum situasinya baik, apa yang disebut diskriminasi di berbagai daerah itu hanya ramai di Medsos, seperti Sumatera Barat itu kan Medsos aja yang ramai," kata Mahfud saat mengunjungi rumah dinas Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/12).

Mahfud menduga ada pihak yang merekayasakan kabar tersebut hingga 'meledak' di media sosial. Menurutnya, situasi asli di dua daerah tersebut tak sedemikian parah.

"Oleh sebab itu ga usah kontroversi lagilah. Beragama itu adalah menempuh jalan kebaikan, kalau orang melaksanan ajaran agama dan membiarkan orang lain melaksanakan ajaran agamanya dengan baik, itu pasti menimbulkan kebaikan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, ini.

Ia meminta perayaan Natal dan hari raya lainnya tidak saling mengganggu dan mengimbau tak  perlu memusingkan soal pelarangan ucapan Natal dari pihak yang berbeda agama.

Sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menerima laporan adanya larangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung. BPIP menyatakan larangan itu tidak dibenarkan.

"Pelarangan seperti ini tidak dibenarkan dalam konstitusi Indonesia. Negara ini berdasarkan Pancasila dan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang memberi jaminan kepada setiap orang untuk beribadah," kata Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Antonius Benny Susetyo, Jumat (20/12).

Menurut Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo, sudah lama ada kesepakatan di antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.

Poin kesepakatan itu adalah kedua belah pihak sepakat untuk tidak melarang satu sama lain melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing selama dilangsungkan di kediaman penganutnya. Namun, jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjemaah atau mendatangkan jemaah dari tempat lain, harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi dan memiliki izin dari pihak terkait.

147

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR