Home Hukum Omnibus Law Hambat Proses RUU Perlindungan Data Pribadi

Omnibus Law Hambat Proses RUU Perlindungan Data Pribadi

Jakarta, Gatra.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang diusulkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih belum diserahkan ke DPR. Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, mengatakan pemerintah masih berfokus pada penyusunan omnibus law.

"Waktu itu kan kita harapkan akhir Desember ini, ternyata ada banyak sekali RUU yang dilakukan omnibus law. Ada 80 lebih UU di dalamnya, jadi waktu pemerintah terpakai," kata Johnny saat ditemui dalam acara Open House Natal 2019 di kediamannya, Cilandak, Jakarta, Rabu (25/12).

Menurutnya, Kominfo ikut disibukkan oleh omnibus law karena ada beleid tersebut akan memuat beberapa regulasi yang dibuat Kominfo. Dia berharap omnibus law berproses cepat sehingga RUU PDP dapat segera dibahas di parlemen.

"Saya harapkan juga kalau bisa di kuartal pertama selambatnya. Kuartal II, dua UU dari Kominfo bisa selesai, baik RUU Penyiaran maupun RUU PDP," ucapnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggap Indonesia punya terlalu banyak regulasi. Ada banyak aturan yang saling tumpang-tindih di tataran operasional, serta membuat rumit hal-hal yang seharusnya dapat dilakukan dengan mudah.

Maka, pemerintah ingin membentuk omnibus law, yaitu merevisi atau mencabut banyak Undang-Undang sekaligus.

 

286