Home Hukum Soetikno Soedarjo Didakwa Menyuap Eks Dirut Garuda Emirsyah

Soetikno Soedarjo Didakwa Menyuap Eks Dirut Garuda Emirsyah

Jakarta, Gatra.com - Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo didakwa menyuap eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Soetikno menyuap terkait sejumlah proyek pengadaan di Garuda Indonesia yang ia berikan berupa uang rupiah dan mata uang asing.

"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (26/12).

Jaksa menuturkan, uang yang diberikan kepada Emirsyah Satar adalah Rp5,859 miliar, USD884.200, EUR1.020.975, dan SGD1.189.208. Uang itu diduga diberikan agar Emirsyah membantu merealisasikan kegiatan dan pengadaan barang oleh PT Garuda Indonesia.

Barang tersebut di antaranya berupa total care program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000 dan pengadaan pesawat ATR 72-600.

"Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya yaitu karena atau berhubungan dengan perbuatan Emirsyah Satar ," ujar Jaksa Wawan.

Jaksa Wawan menambahkan perbuatan tindak pidana korupsi itu dilakukan dalam rentang waktu tahun 2009 hingga tahun 2014 dan pemberian suap diduga dilakukan secara bertahap.

Atas perbuatannya, Soetikno didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

141