Home Hukum Sembunyikan Hasil Korupsi, Soetikno Soedarjo Didakwa TPPU US

Sembunyikan Hasil Korupsi, Soetikno Soedarjo Didakwa TPPU US

Jakarta, Gatra.com - Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai USD1,458 juta. Soetikno diduga menyembunyikan hasil kejahatan korupsi yang dilakukannya.

"Merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan-perbuatan lain atas harta kekayaan," ujar jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/12).

Jaksa menjelaskan, TPPU dilakukan Soetikno dengan menitipkan dana yang disimpan dalam rekening Woodiake International di UBS atas nama Soetikno di Bank Standard Chartered. Soetikno menggunakan hasil korupsinya untuk membayar pelunasan utang kredit UOB Indonesia berdasarkan akta perjanjian kredit dan melunasi apartemen yang terletak di Kilda Road, Melbourne, Australia.

Praktik itu diduga juga digunakan untuk mengalihkan kepemilikan satu unit apartemen di Marine Parade Road Silversea, Singapura kepada Innospace Investment Holding.

"Yang diketahui atau patut dapat diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," ucap jaksa Wawan.

Jaksa menambahkan harta kekayaan Soetikno tersebut merupakan hasil pengadaan sejumlah barang oleh PT Garuda Indonesia. Soetikno diduga melakukan lobi dan mencapai kesepakatan tertentu kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, untuk sejumlah pengadaan barang.

Barang-barang tersebut berupa total care program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000 dan pengadaan pesawat ATR 72-600.

"Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-asulnya, maka harta kekayaan tersebut dititipkan, dibayarkan dan dialihkan atas nama pihak lain," imbuhnya.

Atas perbuatannya Soetikno didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Soetikno mengaku tak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan digelar hari Kamis, tanggal 9 Januari 2020.

484