Home Ekonomi Kemenkeu Turunkan Bea E-Commerce, Ini Tanggapan Menkop UKM

Kemenkeu Turunkan Bea E-Commerce, Ini Tanggapan Menkop UKM

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menurunkan ambang batas pengenaan bea masuk dan pajak pengiriman barang melalui e-commerce dari US$75 menjadi US$3 (sekitar Rp42 ribu).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki berpendapat kebijakan tersebut akan  menguntungkan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Kan selama ini produk impor yang masuk e-commerce yang masuk ke kita kan menjadi sangat murah dengan deminimis yang US$75," ungkapnya kepada awak media di kantornya, Jakarta, Kamis (26/12).

Teten mengatakan usulan tersebut muncul agar produk-produk UMKM bisa bersaing di pasar domestik.

Di sisi lain, Ia mengklaim pemerintah telah memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM mendirikan usaha melalui Peraturan Pemerintah No.80 tahun 2019, meskipun ada kewajiban pendirian badan usaha.

"Jadi kita mulai biasakan mereka menggunakan pembiayaan perbankan. Harus sudah mulai dalam bentuk badan usaha, koperasi, PT (Perseroan Terbatas) yang akan diberi kemudahan. Jadi menurut saya enggak ada masalah," jelasnya.

Kemudian, pihaknya tengah bekerja sama dengan platform e-commerce untuk menampung produk-produk UMKM. Apalagi perusahaan-perusahaan tersebut sudah memiliki database para pelapaknya.

 

 
70