Home Politik Ratusan WNI Terancam Hukum Mati, Pencegahan Harus dari Hulu

Ratusan WNI Terancam Hukum Mati, Pencegahan Harus dari Hulu

Jakarta, Gatra.com -  Masih belum lepasnya tuntutan hukuman mati terhadap lebih kurang sekitar 160 WNI di luar negeri menjadi catatan akhir tahun yang perlu ditindaklanjuti pemerintah. Seperti diketahui, paska pembebasan Siti Aisyah yang terancam hukuman mati karena dituduh membunuh Kim Jong Nam di Malaysia, Maret 2019, masih ada sedikitnya 165 WNI yang menghadapi tuntutan mati di berbagai negara. 

 

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem, Willy Aditya menjadikan tuntutan mati terhadap WNI di luar negeri sebagai catatan khusus akhir tahunnya. Ia menyatakan, data WNI yang terancam hukuman mati ini bisa bertambah dan berkurang. Namun berapapun jumlahnya dia akan menjadikannya sebagai perhatian khusus yang akan ditindaklanjuti kepada aparat terkait.

 

"Kita perlu beri apresiasi kepada pemerintah atas segala upaya untuk membebaskan WNI dari tuntutan hukuman mati. Kasus Siti Aisyah yang menjadi sorotan karena melibatkan keluarga politisi tinggi negara Korea misalnya ternyata pemerintah mampu membebaskan. Kita harus meyakini pemerintah juga mampu berupaya maksimal untuk pembebasan hukuman mati WNI lainnya," ucapnya saat dihubungi Gatra.com, Kamis (26/12). 

 

Willy menegaskan dalam kasus-kasus hukum yang dihadapi oleh WNI di luar negeri memang pemerintah harus lebih berhati-hati. Penghormatan terhadap kedaulatan hukum negara lain perlu menjadi pertimbangan, apalagi negara-negara yang belum memiliki perjanjian kerjasama bilateral dengan Indonesia. 

 

"Membebaskan WNI dari tuntutan hukum di luar negeri memang tricky (rumit). Kita perlu cermat melihat budaya hukum negara yang bersangkutan sambil tetap menghormati kedaulatan negara tersebut. Untuk negara-negara dimana kita memiliki perjanjian kerja sama saja kita tidak bisa semena-mena, apalagi berhubungan dengan negara yang tidak memiliki perjanjian dengan kita," bebernya. 

 

Namun demikian langkah pemerintah untuk membebaskan WNI dari tuntutan hukum di luar negeri menurut Willy masih perlu diperbaiki. Utamanya menurut dia adalah soal kewenangan dan koordinasi. 

 

"Batas tanggung jawab dan kewenangan sering kali menjadi problem kecepatan dan ketepatan bergerak ketika melakukan upaya pembebasan WNI dari jeratan hukuman mati. Ini menjadi catatan tersendiri yang muncul pada IHP(Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester) I Tahun 2018. Maka kita perlu periksa lagi apakah sudah ada langkah perbaikan yang nyata atau belum," ujarnya.

 

Willy menguraikan, WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri harus dilihat dalam bingkai yang lebih komprehensif. Karenanya dia mendesak perbaikan terhadap kondisi tersebut juga dilakukan di bagian hulu. 

 

"Untuk sampai ke luar negeri itu pencatatan sudah dimulai dari desa/kelurahan, kota, provinsi dan seterusnya. TKI non-documented pun sebenarnya bisa terlacak jika pendataan penduduk sudah benar dan dengan pendekatan yang lebih partisipatif melibatkan masyarakat," tegasnya.

 

"Maka itu untuk tindakan preventif, perlu perbaikan juga disisi dalam negeri. Sehingga langkah pemerintah dalam kasus WNI yang terjerat hukum di luar negeri tidak seperti memadamkan kebakaran. Saya di DPR tentu akan berusaha sama keras dengan pemerintah untuk memberi dukungan yang diperlukan," tambahnya.

 

106