Home Politik Kata Mahfud Soal SKB Dinilai Batasi Pembangunan Rumah Ibadah

Kata Mahfud Soal SKB Dinilai Batasi Pembangunan Rumah Ibadah

Jakarta, Gatra.com - Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang mengatur pembangunan rumah ibadah menuai kontroversi karena dianggap intoleran. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempersilakan masyarakat untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap SKB itu.

"Coba dibawa ke Mahkamah Agung. Enggak ada yang bawa ke Mahkamah Agung sampai sekarang. Kan [aturan itu] sudah lama. Coba bawa dong untuk judicial review kalau memang itu salah," kata Mahfud saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).

Mahfud mengatakan, SKB itu sudah lama dibicarakan di tingkat menteri. Namunm ia menegaskan bahwa menteri terkait tak bisa begitu saja mencabut SKB ini karena dasar hukumnya masih berlaku. Maka dari itu, ia menyarankan jalan uji materi sebagai langkah awal untuk mengganti aturan ini.

Jika MA menerima uji materi itu, maka ada kemungkinan para menteri mau mencabut aturan ini.

"Sekarang mereka bukan tak mau mencabut, tetapi belum mau mencabut. Sudah didiskusikan berkali-kali," ucap Mahfud.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun mengakui saat ini situasi sosial politik sudah jauh berubah dengan era SKB itu dibuat. Karena itu, ia menyebut perubahan terhadap aturan pembangunan rumah ibadah juga disesuaikan kembali.

"Nanti kalau Mahkamah Agung juga gak ada yang berani, mungkin kita perlu buat modifikasi-modifikasi. Kan situasi sosial politik sudah lain. Terutama harus sensitif dalam perlindungan hak asasi manusia," kata Mahfud.

Sebagai informasi, SKB ini dibuat oleh dua Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri M. Ma`ruf dan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni. Mereka menekan Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006, yang mengatur pembangunan rumah ibadah. 

115