Home Ekonomi Fasilitas Percepatan Restitusi untuk Pengusaha

Fasilitas Percepatan Restitusi untuk Pengusaha

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi pengusaha dalam kaitannya devisa hasil ekspor (DHE). Fasilitas tersebut berupa percepatan restitusi atau pengembalian.

"Untuk mendapat restitusi, wajib pajak harus memenuhi beberapa kriteria. Kami akan jadikan data DHE sebagai referensi dalam rangka memberi pelayanan restitusi yang dipercepat," ujar Heru di kantornya, Jakarta, Jumat (27/12).

Tidak hanya percepatan restitusi, eksportir yang patuh juga akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif lainnya. Seperti kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), kawasan berikat (KB), authorized economic operator (AEO) serta referensi penerima restitusi pajak.

Sebaliknya, pengusaha yang tidak patuh dalam pelaporan DHE, tidak akan diberi insentif fiskal oleh pemerintah. Bahkan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pemblokiran.

"Bagi perusahaan yang tidak patuh maka tidak hanya insentif fiskal tidak mereka dapat, tapi ada sanksi administrasi dan bahkan bisa berupa pemblokiran," imbuh Heru.

Sementara itu, untuk importir yang patuh dan kooperatif dalam menyampaikan devisa pembayaran impor (DPI) lanjut Heru, akan mendapatkan insentif berupa pemberian prioritas untuk menjadi importir di jalur prioritas, mitra utama (MITA), dan AEO.

"Sebaliknya, perusahaan yang tidak patuh akan dapat sanksi administrasi dan pemblokiran. Ini semua akan dijadikan landasan dalam pengawasan berskema joint program yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak," jelas dia.

Sebagai informasi, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran lmpor yang memuat ketentuan penerimaan DHE, penerimaan DHE dari sumber daya alam, dan penambahan pengaturan kewajiban pelaporan DPI.

Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan PP Nomor 1/2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA yang mewajibkan pengusaha untuk menempatkan DHE SDA di sistem keuangan dalam negeri.

92