Home Hukum Mahkamah Agung Tangani 19.370 Perkara Sepanjang 2019

Mahkamah Agung Tangani 19.370 Perkara Sepanjang 2019

Jakarta, Gatra.com - Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Hatta Ali menjelaskan implementasi kebijakan dalam penanganan dan penyelesaian perkara di MA terus menunjukkan hasil positif. Tahun ini tercatat jumlah perkara yang di register di Mahkamah Agung sebanyak 19.370 perkara.

"Dibanding tahun-tahun sebelumnya setiap tahun semakin banyak. Oleh karena itu ada kesan bahwa masyarakat dikatakan tidak percaya lagi kepada lembaga peradilan. Tapi perkara setiap tahun semakin banyak, berarti ada nilai positifnya, masyarakat semakin percaya," ujar Hatta di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Jumat (27/12).

Jumlah tersebut meningkat sebesar 12,91% dari tahun sebelumnya ke 13,51% perkara yang diputus dalam tahun ini. Dengan memutuskan perkara sebanyak 20.021 berarti melebihi perkara yang masuk dari keseluruhan jumlah beban sebanyak 20.276 sehingga tahun ini ditekan sebanyak 255 perkara.

"Ini belum final karena masih ada 2 sampai 3 hari menuju ke tanggal 1 Januari dari hari ini. Masih ada yang bisa naik bisa turun datanya. Atau bisa habis ini, jumlah tersebut memecahkan rekor hasil terbaik yang pernah dicapai oleh Mahkamah Agung," jelas Hatta.

Dia menambahkan pada 2019 berlangsung penyelesaian perkara 96, 20% di Mahkamah Agung. Sesuai dengan SK MA Nomor 214 Tahun 2014 bahwa penyelesaian perkara pada tingkat pertama paling lama 5 bulan, Pada tingkat banding paling lama 3 bulan.

"Dengan diminutasi perkara sebanyak 18.274 perkara dan dikirim ke pengadilan pengaju. Kemudian dari sisi tranparansi peradilan di Indonesia, ternyata yang terbanyak sekarang ini angkanya 4.326.850 direktori putusan yang telah diunggah di website MA," tutur Hatta.

80