Home Hukum Bakamla Tangkap Kapal Penyeludup Arang Bakau di Batam

Bakamla Tangkap Kapal Penyeludup Arang Bakau di Batam

Batam, Gatra.com - Tim gabungan Satgassus Trisula Bakamla RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Disperindag Kota Batam mengamankan Kapal Tug Boat-SM XVII dan Tongkang Best Link-1818 berisi tiga container Arang Bakau (Mangrove) tanpa dokumen, di Perairan Batuampar, Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (26/12). Kapal itu tadinya sedang berlayar menuju Singapura.

Sestema Bakamla RI, Laksamana Muda TNI Suprianto Irawan mengatakan, Tug Boat dan Tongkang itu di tangkap pakai KN. Belut Laut 406 di koordinat 1? 09? 728? N / 103? 58? 487? E. Kapal itu terindikasi berisi arang bakau ilegal dengan dokumen palsu.

"Kegiatan ilegal ini dilakukan dua perusahaan; PT. Anugerah Makmur Persada dengan eskportir bernama Ahui di Kawasan Dapur 6 Sembulang, Galang dan PT.Fortindo dengan eksportir bernama Hari di Jembatan 5 Barelang, Galang. Nahkoda Kapal sudah kita amankan," katanya kepada Gatra.com di Batam, Jumat (28/12).

Ironisnya kata Irawan, eksportir selalu memanfaatkan masyarakat untuk melakukan pembalakan hutan bakau di Kawasan Hutan Lindung maupun Kawasan Hutan lainnya, tak hanya di Kepri tapi juga di Riau. Misalnya di Batam, Meral, Tanjung Pinang, Moro, Selat Panjang dan pulau-pulau lain.

Lantaran aktivitas tadi sudah sangat mengkhawatirkan, pihaknya berharap mereka yang terlibat, mulai dari korporasi hingga forwarding, diusut tuntas.

"Semua yang terlibat akan dibidik dengan Pasal 108 dan Padal 112 UU Noomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pemalsuan Dokumen," katanya.

 

837