Home Hukum Disperindag Batam Usut Pembalakan dan Ekspor Arang Bakau

Disperindag Batam Usut Pembalakan dan Ekspor Arang Bakau

Batam, Gatra.com- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam Gustian Riau mengatakan akan mengusut tuntas terkait dua perusahaan yang menyalahi izin ekspor 3 kontainer arang bakau ilegal yang ditangkap Bakamla RI di Perairan Batuampar, Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (26/12) .

"Kita dibantu Bea dan Cukai akan mengusut ekspor arang bakau Rp24 miliar yang diduga ada pemalsuan dokumen ini,” katanya kepada Gatra.com, Jumat (27/12) di Batam.

Larangan ekspor kayu bakau kata Gustian sudah diatur oleh undang-undang. Disperindag baru mengeluarkan dokumen izin setelah Bea dan Cukai merekomendasikan Surat Keterangan Asal (SKA).

“SKA adalah dokumen perdagangan internasional yang menyatakan bahwa barang-barang dalam pengiriman sepenuhnya diperoleh, diproduksi, atau diproses di negara tertentu yang akan melakukan ekspor," katanya.

Terkait dua perusahaan itu, penyidik PPNS Disperindag dan PPNS KLHK sudah memanggil kedua exportir; Ahui dan Hari. Begitu juga korporasi yang melakukan peroses ekspor, juga sudah dimintai keterangan. "Biar segera diproses,” tegasnya.

Kabid Penindakan Bea dan Cukai Batam Zulfikar Islami mengatakan, pihaknya merupakan instansi terakhir yang mengeluarkan izin ekspor dan jenis tanaman mangrove sudah dilarang diekspor. Itu ada dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Intinya, kalau komoditi tertera di sistem NSW, maka tidak ada alasan Bea Cukai melarang proses impor/ekspor, dengan catatan perusahaan itu sudah mendapatkan izin dari BP Batam. Tapi kalau sebaliknya, maka dijerat dengan Pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” katanya.

 

1552