Home Hukum Jalani Pemeriksaan, RM dan RB Didampingi Divisi Hukum Polri

Jalani Pemeriksaan, RM dan RB Didampingi Divisi Hukum Polri

Jakarta, Gatra.com - Polri menyebutkan, pelaku penyiram air keras penyidik senior KPK, Novel Baswedan yakni RM dan RB telah menjalani pemeriksaan. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono menuturkan, saat diperiksa, RM dan RB juga mendapatkan pendampingan dari Mabes Polri dan merupakan anggota kepolisian aktif.

"Tadi siang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan mendapat pendampingan hukum dari Divisi Hukum dari Mabes Polri," ujar Argo kepada para wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12).

Meski telah diperiksa, Argo belum bisa menyebutkan apa motif dari pelaku melakukan penyiraman tersebut. Ia meminta semua pihak bersabar untuk menunggu informasi lebih lanjut.

"Sabar, ini sedang pemeriksaan awal. Belum bisa kita sampaikan karena masih dalam pemeriksaan," ujar Argo

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku berinial RM dan RB yang diduga menyiram air keras kepada Novel. Mereka disebut masih bersratus sebagai anggota polisi aktif.

Sementara itu, kasus penyiraman itu terjadi pada 11 April 2017 silam setelah Novel menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kasus ini ditangani tim teknis dari jajaran Polri yang memakan waktu cukup lama.

Polisi sebelumnya pernah menyebut ada temuan signifikan dari kasus teror terhadap Novel Baswedan. Sementara itu, Presiden Joko Widodo sempat bertemu dengan Kapolri Jenderal Idham Azis, kemudian meminta agar Polri mengungkap kasus teror Novel Baswedan secara cepat.

450