Home Hukum Korban Montara Sudah Lama Siapkan Gugatan terhadap Australia

Korban Montara Sudah Lama Siapkan Gugatan terhadap Australia

Kupang, Gatra.com - Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara, Ferdi Tanoni, mengatakan, pihaknya sudah lama menyiapkan gugatan kepada pemerintah Federal Australia dan perusahaan pencemar asal Thailand PTTEP dalam kasus meledaknya anjungan minyak Montara di Laut Timor yang terjadi pada 21 Agustus 2009.

"Sekitar tiga tahun lalu, tepatnya pada 2016, kami akhirnya mengambil keputusan untuk mengajukan gugatan kepada Australia dan PTTEP [Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia], perusahaan minyak asal Thailand yang mengelola anjungan Montara di Pengadilan Federal Australia," katanya kepada Antara di Kupang, Minggu (29/12).

Mantan agen Imigrasi Australia itu menambahkan, persidangan atas kasus pencemaran tersebut sampai saat ini masih terus berjalan di Pengadilan Federal Australia di Syndey.

Ia menambahkan, walaupun yang digugat itu baru di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao dengan jumlah penggugat mencapai lebih dari 15.500 orang petani rumput laut atau persentasenya hanya sekitar 3-5%, tetapi pihaknya merasa telah berbuat yang terbaik bagi rakyat, bangsa, dan NKRI.

Ppenulis buku "Skandal Laut Timor, Sebuah Barter Politik Ekonomi Canberra-Jakarta" itu mengharapkan agar Kemenko Maritim dan Invenstasi di bawah kendali Luhut Pandjaitan segera mengambil sikap pada Januari 2020 ini untuk segera menyelesaikan kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor ini secara tuntas.

Ia mengatakan, jika skenario tersebut terwujud maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa segera menyurati Perdana Menteri Australia, Scott Morrison, untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian guna mengakhiri kasus Motara yang sudah 10 tahun berjalan, namun tak pernah mengenal kata akhir ini.

Kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor adalah masalah bangsa Indonesia yang sangat besar yang harus mendapatkan perhatian utama dan serius dari Pemerintahan Jokowi dalam upaya penyelesainnya.

"Jika dalam waktu sebulan ke depan PM Australia Scott Morrison tidak menanggapi surat Presiden Jokowi atau menjawabnya secara abu abu, maka kasus ini akan segera kami bawa ke International Court of Justice (ICJ) atau ke International for The Law Of the Sea (ITLOS)," katanya.

Sebab, kasus pencemaran minyak di Laut Timor ini, kata Tanoni, tidak berdimensi politik, tetapi semata-mata hanya masalah kemanusiaan dan lingkungan.

152