Home Politik Kemendagri Minta Gubernur Papua Bina Wabup Ndunga

Kemendagri Minta Gubernur Papua Bina Wabup Ndunga

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta gubernur Papua melakukan pembinaan terhadap Wakil Bupati Ndunga, Wentius Nimiangge, terkait polemik pernyataan soal penembakan dan keberadaan pasukan TNI dan Polri di sana.

"Sesuai UU Pemda, Gubernur berkewajiban melakukan pembinaan terhadap Wabup Nduga," kata Bahtiar, Kapuspen Kemendagri, dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com, Minggu (29/12).

Bahtiar menjelaskan, pihaknya meminta Gubernur Papua untuk melakukan pembinaan, karena dia selaku wakil pemerintah pusat di daerah. Gubernur membina bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakilnya.

"Terkait hal tersebut, kami sudah berkomunikasi dengan Pemprov Papua. Kita percayakan sepenuhnya kepada rekan-rekan Pemprov Papua selaku wakil pemerintah pusat di daerah bersama Forkopimda Papua untuk melakukan langkah penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Bahtiar.

Kemendagri percaya bahwa Pemprov Papua bisa menangani hal tersebut secara baik. Kemendagri menunggu laporan resmi dari Pemprov Papua terkait pembinaan tersebut.

"Mari kita ciptakan suasana yang sejuk dan damai diakhir tahun 2019 dan menyambut tahun baru 2020 dengan penuh harapan baik dan semangat persatuan untuk bersama-sama membangun seluruh wilayah NKRI yang maju dan sejahtera," katanya.

Kemendagri mengimbau agar kepala daerah semestinya menjalankan fungsinya sesuai yang diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 67 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepa Daerah, huruf 'a' wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.

Selanjutnya huruf 'g' , kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah. Itu kewajiban UU dan juga Sumpah Janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Makanya kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memahami tugas dan kewajibannya, terikat sumpah janji dan larangan yang diatur dalam Undang-Undang," ujarnya.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pejabat NKRI seyogianya selalu menjadi teladan, menjaga etika, ucapan dan perbuatannya dalam ruang publik untuk menjaga suasana yang damai, sejuk, dan menentramkan masyarakat, bukan sebaliknya.

Pada kesempatan ini, Bahtiar menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri Wakil Bupati Ndunga, Wentius Nimiangge. Kemendagri juga sudah meminta konfirmasi kepada Pemerintah Provinsi Papua.

Sedangkan soal penembakan, Bahtiar menyatakan bahwa itu tidak ada. Menurutnya, Wakil Bupati Wentius mengklaim terjadi penembakan seperti informasi viral di media yang diduga menjadi alasan yang bersangkutan untuk mengundurkan diri.

"Berdasakan hasil rapat Kemenkopolhukam yang dipimpin oleh Menkopolhukam kemarin bahwa tidak ada penembakan seperti yang dikatakan Wabup Nduga, apalagi ditembak oleh aparat TNI-Polri yang di sana justru notabene bertugas untuk menjaga keamanan, sekali lagi tidak ada aksi menembak warga sipil," ujarnya.

Menurut Bahtiar, keberadaan TNI-Polri dalam wilayah Papua adalah melaksanakan tugas negara yakni melindungi dan menjaga keamanan warga masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, serta menjaga keamanan warga dari ancaman, teror dan gangguan dari Kelompok Kriminal Sipil Bersenjata (KKB).

Penempatan aparat keamanan karena di sana beberapa waktu lalu KKB melakukan pembantaian terhadap warga pekerja yang tak berdosa. Keberadaan TNI - Polri di manapun dalam wilayah hukum NKRI adalah mengemban amanat konstitusi berkewajiban menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban setiap jengkal wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) termasuk di Nduga, Papua.

454