Home Hukum Kejagung Periksa Pihak-Pihak terkait Skandal Jiwasraya

Kejagung Periksa Pihak-Pihak terkait Skandal Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan skandal Jiwasraya (Jiwasraya Gate) pada hari Senin (30/12).

"Memang benar hari ini dan besok kita ada pemanggilan dan mungkin nanti silakan aja ditongkrongin di sana [Jampidsus] siapa aja yang dipanggil, kemudian silakan juga nanti bisa bertanya pada mereka ya," kata Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Burhanuddin pun bertekad agar pihaknya bisa segera menuntaskan kasus ini. Dalam mengusut kasus ini, nanti pihaknya akan memanggil saksi-saksi terkait.

"Kita memang bukan program, kita memang wajib, akan segera kita tuntaskan pemeriksaannnya, dan masih banyak saksi-saksi yang akan kita panggil," ujarnya.

Sementara itu, untuk total kerugian, Burhanuddin mengatakan, tidak menutup kemungkinan nanti setelah dilakukan pemeriksaan akan bertambah. Sejauh ini total kerugian negara akibat skandal Jiwasraya diduga mencapai Rp13 triliun.

"Berapa banyak kerugian yang nanti itu kan baru prediksi awal Rp13 triliun, itu nanti hasil pemeriksaan perhitungan yang akan menentukan terakhir ya nanti, bahkan saya mintanya adalah segera, secepatnya ini tuntas," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman, menyebutkan bahwa pemeriksaan akan dijadwalkan nanti pada hari Senin (30/12) dan hari Selasa (31/12). Kemudian, di tanggal 6, 7, dan 8 Januari 2020 akan ada pemanggilan secara keseluruhan terduga pelaku yang total semuanya mencapai 24 orang.

Selain itu, Kejagung RI juga sudah mencegah 10 orang agar tidak pergi ke luar negeri agar saat diperlukan untuk diperiksa terkait kasus Asuransi Jiwasraya mereka berada di Indonesia.

Mereka yang dicegah inisialnya HR, DH, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan AS. Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan, jika 10 orang dengan inisial nama tersebut sudah diminta agar dicegah ke luar negeri sejak Kamis malam (26/12).

"Kami sudah minta pencegahan ke luar negeri, jadi dicekal untuk 10 orang. Dan tadi malam sudah dicekal," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (27/12).

180