Home Hukum Eks Legislator I Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp2 M

Eks Legislator I Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp2 M

Jakarta, Gatra.com - Mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2014-2019, I Nyoman Dhamantra didakwa menerima suap sebesar Rp2 miliar dari pengusaha Chandry Suanda, Dody Wahyudi, dan Zulfikar.

"Menerima hadiah uang sebesar Rp2.000.000.000 dan janji berupa uang sebesar Rp1.500.000.000 dari Chandry Suanda bersama-sama Dody Wahyudi dan Zulfikar," kata Jaksa Takdir Suhan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/12).

Jaksa Takdir mengatakan I Nyoman Dhamantra menerima suap tersebut bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yakni Mirawati dan Elviyanto. Suap itu diberikan agar I Nyoman Dhamantra sebagai anggota DPR Komisi VI dapat mempermudah kepentingan Chandry untuk mengimpor bawang putih.

"Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan Terdakwa mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura di Kementerian Pertanian," sebut jaksa.

Atas perbuatannya, Dhamantra didakwa melanggar Pasal 11 Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Elviyanto dan Mirawati didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

102