Home Politik Lindungi Saksi Jiwasraya, LPSK Koordinasi dengan Jampidsus

Lindungi Saksi Jiwasraya, LPSK Koordinasi dengan Jampidsus

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menyebut telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) ihwal perlindungan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Achmadi mengklaim pihak Kejagung menyambut baik upaya LPSK dalam menangani kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara sebanyak Rp13,7 miliar itu.

“Intinya Jampidsus Kejagung sangat welcome, saya menyampaikan bila ada saksi dan/atau saksi pelaku yang memenuhi syarat diberikan perlindungan. LPSK siap untuk mengambil peran,” kata Achmadi ketika dikonfirmasi Gatra, Kamis (2/1).

Achmadi melanjutkan, LPSK memperhatikan kemungkinan diberikannya perlindungan kepada saksi atau saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC) dalam pengungkapan kasus Jiwasraya. Ia berharap munculnya saksi pelaku, JC dalam kasus tersebut bisa mengungkap dugaan tindak pidananya secara menyeluruh.

Sebagai informasi, untuk mengajukan diri menjadi JC, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai Keputusan LPSK.

"Sifat penting keterangan yang diberikan, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis, dan adanya ancaman yang nyata," ujar Achmadi.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Jiwasraya disebut telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1% senilai Rp14,9 triliun.

Sebanyak 2% dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. 

88