Home Politik Mulai Surut, Jakarta Berlakukan Ganjil Genap Hari Ini

Mulai Surut, Jakarta Berlakukan Ganjil Genap Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Kebijakan Ganjil Genap kembali diberlakukan hari ini, Jumat (3/1). Hal ini dilakukan karena banjir di Jakarta mulai surut.

 

"Ganjil genap hari ini berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dihubungi, Jumat (3/1).

 

Pernyataan tersebut juga diumumkan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun Twitternya. Akun tersebut mencuit "Jumat 3 Januari 2020, Kawasan Pembatasan Kendaraan dengan cara ganjil genap diberlakukan"

 

 

Ganjil genap sempat ditiadakan kemarin, Kamis (2/1), karena sejumlah ruas jalan di Ibu Kota tergenang air akibat banjir.

 

Kebijakan Ganjil Genap merupakan sistem pembatasan kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan sejak 9 September 2019.

 

Melalui Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, Anies Baswedan berharap masyarakat mulai meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan transportasi umum.Adapun, pengendara yang melanggar kebijakan Ganjil Genap diancam denda maksimal Rp500.000.

 

45