Home Hukum Mau Jualan Sabu di Pinggir Jalan, Tonang Ditangkap Polisi

Mau Jualan Sabu di Pinggir Jalan, Tonang Ditangkap Polisi

Siak, Gatra.com - Marhuasa Harungguan OP Sunggu alias Tonang digaruk polisi Jumat (3/1) dini hari di jalan Yos Sudarso Kilometer 28 Kelurahan Minas Jaya Kecamatan Minas Kabupaten Siak.

Dari lelaki 51 tahun warga Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis ini disita polisi 14,21 gram sabu-sabu.

"Saat ditangkap dia sedang duduk di tepi jalan, dia mau bertransaksi dengan seseorang," kata Paur Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga kepada Gatra.com, Jumat (3/1).

Tonang kata Dedek bakal dijerat dengan pasal 114, 112 dan 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kepada polisi Tonang mengaku kalau barang haram itu dia dapat dari pengedar asal Pekanbaru dan mereka komunikasi cuma lewat telepon.

"Dia bilang tak kenal. Kasus ini masih kita kembangkan. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak," kata Dedek.


Reporter: Sahril Ramadana

 

612