Home Ekonomi Iuran BPJS Tetap Naik, DPR: Pemerintah Ingkari Kesepakatan

Iuran BPJS Tetap Naik, DPR: Pemerintah Ingkari Kesepakatan

Jakarta, Gatra.com - Memasuki awal tahun 2020, kenaikan iuran BPJS Kesehatan resmi mulai diberlakukan sesuai dengan Perpres No. 75 Tahun 2019. Kenaikan ini berlaku untuk semua kelas dan klasifikasi peserta tanpa terkecuali yang dinilai memberatkan bagi peserta BPJS Mandiri. 

"Kenaikan iuran BPJS yang mulai diberlakukan ini sangat mengecewakan, karena pemerintah mengabaikan keputusan yang sudah dibuat bersama dengan DPR," ujar anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati disela kunjungannya ke Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Jumat (3/1). 

Dia mengatakan bahwa Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan, DJSN dan BPJS Kesehatan telah melakukan rapat maraton bersama dengan Komisi IX sampai dini hari sebanyak 2 kali yaitu pada 7 November 2019 dan 12 Desember 2019. Kurniasih menyebut bahwa rapat dilakukan untuk mencari solusi bagaimana kenaikan iuran yang cukup besar ini tidak dilakukan. 

Sejak rapat gabungan pada 2 September 2019 lalu, terang Kurniasih, pihaknya menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan terutama untuk peserta kelas III PBPU dan BP. Bahkan, terangnya, dalam rapat tanggal 12 Desember 2019 silam sudah ada kesepakatan untuk mengambil alternatif kedua diantara 3 alternatif yang diusulkan oleh Kemenkes untuk mengatasi keberatan kenaikan iuran untuk kelas 3 peserta PBPU dan BP.

Secara lebih lanjut, dirinya menerangkan bahwa alternatif yang disepakati saat itu adalah alternatif 2 yang mana manajemen BPJS akan memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta PBI yang diproyeksikan pada tahun mendatang akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN berdasarkan Perpres No. 75/2019. 

Dia menilai, profit inilah yang akan digunakan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta PBPU dan BP kelas III. Dengan kata lain, dalam kesepakatan ini tidak ada kenaikan iuran yang akan dibebankan kepada peserta PBPU dan BP kelas III.  

Kendati demikian, Kurniasih menyayangkan ketika kenaikan iuran yang mulai diberlakukan ini akan dibebankan pada semua peserta BPJS mulai 2020. Dengan keputusan tersebut, dia mengganggap Pemerintah telah mengingkari kesepakatan, bahkan yang diusulkan sendiri oleh Menteri Kesehatan dan disetujui BPJS Kesehatan saat rapat 12 Desember lalu. 

Kurniasih menyampaikan bahwa dirinya merasa sangat kecewa dengan keputusan pemerintah yang pada akhirnya tetap menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan kepada semua peserta. Dia menegaskan, untuk kedua kalinya pemerintah mengingkari hasil rapat dengan DPR tentang kenaikan iuran BPJS ini. 

Tidak sampai situ, anggota dewan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengutarakan bahwa sebelumnya pemerintah dalam Rapat Gabungan Komisi VIII, IX dan XI dengan sejumlah Menteri dan lembaga terkait, sudah berkomitmen untuk tidak membebani kenaikan iuran BPJS kelas III mandiri ini. Dalam rapat gabungan tersebut disepakati bersama pemerintah akan mencari jalan lain dalam menyelesaikan persoalan defisit Dana Jaminan Sosial. 

"Ini sudah menjadi kesimpulan rapat saat itu karena disepekati semua yang hadir. Namun semua hasil rapat bersama dengan DPR RI, diabaikan begitu saja. 
Jika jeritan rakyat dan suara DPR RI serta hasil rapat bersama pemerintah dengan DPR RI tak lagi didengar, maka siapa yang harus memperjuangkan amanat UUD 1945," tegasnya.

 

684