Home Hukum KPK Tunggu Laporan BPK terkait Kerugian Negara Kasus RJ Lino

KPK Tunggu Laporan BPK terkait Kerugian Negara Kasus RJ Lino

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif selesainya audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) pada 2018 di PT. Pelindo II yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino).

"Kami tunggu tentunya perhitungan kerugian negara dan kami sangat mengapresiasi kalau memang betul nanti sudah selesai sehingga temen-temen penyidik tentunya akan melanjutkan penyidikan itu pemberkasan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (3/1).

Menurut Ali, tahapannya tinggal memenuhi beberapa berkas kelengkapan seperti tentang ahli dan bisa dilakukan apa berkas tahap 1 ke Jaksa peneliti.

"Nanti kekurangannya apa, di mana secara moril materinya, sehingga perkara ini akan lebih cepat diselesaikan," katanya.

Ali menambahkan, selama ini permasalahan ada dalam perhitungan kerugian negara. Hal ini terjadi karena membutuhkan sinkronasi antara penyidik KPK dan beberapa pihak, termasuk BPK dan para ahli.

"Terkadang memang diperkara case building seperti ini, saksi udah ada yang lain. Penyidik sendiri, peroleh sudah selesai, tetapi kemudian berhubungan dengan beberapa pihak lain. Saya Sebutkan misalnya BPK dengan ahli secara teknis butuh Waktu. Di situlah kemudian terkadang memang lebih lama dari perkara seperti OTT," tutupnya.

124