Home Ekonomi Fintech Dinilai Menghambat Perkembangan BPR

Fintech Dinilai Menghambat Perkembangan BPR

Solo, Gatra.com – Tahun 2020 menjadi tantangan serius bagi perkembangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pasalnya pemerintah membuat beberapa aturan yang menyulitkan bagi BPR. Selain itu, memasuki era industri 4.0, BPR masih harus bersaing dengan pinjaman online atau financial technology (fintech).

Sekretaris Paguyuban Pemegang Saham dan Dewan Komisaris BPR dan BPR Syariah (Pesakom), Sih Yuanti mengatakan mengatakan tahun 2020 pemerintah bakal menaikan plafon KUR menjadi 325 T dan plafon debitur mikro meningkat dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta.

”Sehingga segmen KUR mikro di perbankan sama dengan segmen di BPR. Hal ini membuat kami harus bersaing dengan perbankan,” ucapnya saat ditemui di Solo Jumat (3/1).

Belum lagi saat ini dengan adanya fintech yang terus tumbuh hingga 121,76 persen di tahun 2019. Padahal selama tahun 2019 pertumbuhan BPR hanya berkisar di angka 10 persen. ”Belum lagi saat ini OJK membuat aturan yang menghimpit BPR. Kami semakin disulitkan,” ucapnya.

Dalam Peraturan OJK nomor 5/pojk 03/2015 tentang Kewajiban Penyertaan Modal Minimum mengharuskan pemodal harus orang dalam negeri. Padahal jika bersaing dengan fintech, semuanya merupakan pemodal asing. Disamping itu banyak pula aturan OJK yang menyulitkan perkembangan BPR.

”Mungkin niatnya baik, melindungi nasabah. Namun juga menghambat perkembangan BPR,” ucapnya.

447