Home Hukum Eks Kadis Kesehatan Provinsi Banten Jelaskan Campur Tangan W

Eks Kadis Kesehatan Provinsi Banten Jelaskan Campur Tangan W

Jakarta, Gatra.com - Saksi untuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Buddy Suhardja mengatakan, terdapat keterlibatan Wawan dalam pelaksaaan proses penganggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Menurut Djaja, dari proses penggaran setiap tahunnya yang direncanakan Dinkes ditentukan rencana pagu anggaran. Namun, setelah itu, Dinkes harus berkonsultasi ke Wawan, apakah akan disetujui atau tidak.

"Sekretaris (Ajat Drajat) menghubungi Wawan dengan menelepon, ini kira-kira berapa Pagu yang diusulkan ke Bappeda. Misalnya ditentukan Rp100 miliar, itu yang harus dikawal, terus direncanakan gitu pak," ujar Djaja dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/1).

Djaja mengatakan, ketika usulan akan dimasukkan ke Bappeda, harus dikonsultasikan ke Wawan. Hal ini karena pihaknya tidak berani mengajukan angka pasti.

"Saya ingat harus koordinasi gitu. Disamping telefon ada pertemuan. pertemuan biasanya di Jakarta pak, Kantor Pak Wawan, di The East. atau sesekali di Ritz Carlton. Saya patuh pak kepada Pak Wawan. saya harus dalam persetujuan Pak Wawan," tuturnya.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Ia telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp94,3 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012.

Akibatnya perbuatannya, Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu Wawan juga didakwa dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai total lebih dari Rp575 miliar, termasuk membiayai keikutsertaan istrinya Airin Rachmi Diany dan kakaknya Ratu Atut Chosiyah dalam Pilkada.

Wawan didakwa dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

180