Home Hukum Saksi Jelaskan Aliran Uang ke Rano Karno Atas Izin Wawan

Saksi Jelaskan Aliran Uang ke Rano Karno Atas Izin Wawan

Jakarta, Gatra.com - Saksi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Buddy Suhardja mengatakan, mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno menerima uang Rp700 juta.

Hal itu dikatakan Djaja dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat ditanyai jaksa perihal pemberiannya ke Gubernur Ratu Atut dan wakilnya tersebut.

"Pernah karena Pak Rano bilang sudah ke Pak Wawan. 700-an lah pak. Saya langsung ke rumahnya dan kantornya," ujar Djaja di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (6/1).

Menurut Djaja, pemberian itu sudah seizin Wawan. Ia menyerahkan uang tersebut selama satu tahun pada 2012 berselang beberapa bulan.

"Tahun 2012 katanya Pak Rano sudah ketemu Pak Wawan di Ritz Charlton. Saya selalu bersama-sama ajudan dan sopir begitu uang dikasihkan oleh perintah Pak Wawan," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Ia telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp94,3 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012.

Selain itu, Wawan juga didakwa dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai total lebih dari Rp575 miliar, termasuk membiayai keikutsertaan istrinya Airin Rachmi Diany dan kakaknya Ratu Atut Chosiyah dalam Pilkada.

327