Home Hukum Ditagih Cicilan Motor, Nekat Curi Alat Pertanian

Ditagih Cicilan Motor, Nekat Curi Alat Pertanian

Lombok Barat, Gatra.com-Satuan Reskrim Polsek Kediri, Lombok Barat berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa Alat Mesin Pertanian (Alsintan). Dua terduga pelaku ini berinsial AM (28) dan AS (43) keduanya diketahui dari l Jonggat Lombok Tengah. Keduanya juga bermukim di Kediri, Lombok Barat.

 

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari Arifin, korban pemilik mesin air dan alat pembajak sawah. Ia mengadukan hilangnya mesin air dan alat bajak sawah pada Jumat, (3/1).

 

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp7,1 juta. Mendapatkan laporan tersebut anggota Polsek Kediri langsung melakukan penyelidikan, dan tim reskrim Polsek Kediri dibantu warga berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berjumlah dua orang laki-laki, berinisial AM (28) dan AS (43),” kata Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus W. Wibowo SIK di Lombok Barat, Senin (6/1).

Dikatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan Arifin, korban pemilik mesin air dan alat pembajak sawah. Arifin mengadukan hilangnya mesin air dan alat bajak sawah pada Jumat (3/1).

AM dan AS yang diketahui bekerja sebagai buruh harian ini diringkus pihak Polsek Kediri dikediamanya sehari setelah melacarkan aksinya. Namun seorang lainya berhasil melarikan diri saat akan ditangkap. Akan tetapi identitas pelaku sendiri sudah dikantongi dan sekarang sedang dalam pengejaran. Kedua pelaku pun langsung diamankan ke Polsek Kediri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu petugas juga mengamankan tiga barang bukti, yaitu satu unit mesin air merk Koshin warna hitam, satu unit alat bajak sawah dan satu unit sepeda motor honda Beat Pop berwarna hitam.”Dari hasil penangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa salah satu alat pembajak sawah dan 1 unit kendaraan yang digunakan pelaku.

Dikatakan Bagus modus operandi yang digunakan para pelaku ini yaitu menjebol tembok rumah korban di sisi bagian belakang. Setelah dijebol, pelaku mengambil barang curian dan membawa kabur.

”Hasil penyelidikan dan penyidikan kami, yang menjadi sasaran pelaku, yakni rumah warga yang jarang diawasi oleh pemiliknya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal berbeda sesuai peran pelaku yakni, tersangka Amir dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka Asup, dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pelaku AM, mengaku terpaksa mencuri lantaran kepepet harus membayar cicilan kendaraan motor miliknya. Sehingga ia tak menolak ketika diajak mencuri bersama AS dan satu pelaku lainya yang kini masih buron.

133