Home Hukum Permohonan Perlindungan kepada LPSK Naik 41,5 Persen

Permohonan Perlindungan kepada LPSK Naik 41,5 Persen

Jakarta, Gatra.com - Jumlah saksi atau korban maupun pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum yang meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meningkat pada tahun 2019 dibandingkan tahun sebelumnya.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo, dalam konferensi pers tentang Catatan Tahun 2019 dan Proyeksi 2020 di Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/1), menyampaikan, kenaikannya sebesar 41,54% pada 2019 dari tahun 2018.

Menurut Hasto, meningkatnya permohonan perlindungan karena LPSK semakin terkenal dan mulai mendapat pengakuan dari banyak kalangan. Statistik LPSK mencatat ada 1.983 peromohonan pada tahun 2019, sedangkan pada tahun 2018 berjumlah 1.401.

Terdapat 5 kota yang tercatat paling banyak dalam pengaduan ke LPSK. Jawa Barat sejumlah 517 permohonan, disusul oleh Sumatera Utara 358, Jawa Tengah 268, DKI Jakarta 182, dan Jawa Timur 113. Sedangkan kota yang tidak memiliki permohonan sama sekali terhadap LPSK pada tahun 2019 yaitu Gorontalo dan Sulawesi Barat (Sulbar).

Meningkatnya permohonan tersebut membuat LPSK khawatir bisa memberikan layanan sesuai dengan SOP karena keterbatasan anggaran yang merupakan salah satu faktor penting.

Keterbatasan anggaran LPSK karena dibawahi oleh Kementerian Sekretariat Negara. LPSK mendapatkan anggaran dana yang relatif kecil.

Alokasi dana anggaran untuk tahun 2020 ke LPSK merupakan terendah yang diterima dalam 5 tahun terakhir. Sejak tahun 2015-2018, anggaran LPSK berada di kisaran Rp150 miliar hingga Rp75 miliar, namun di 2020, anggaran hanya sekitar Rp54 miliar.

Guna mengatasi hal tersebut, secara resmi terhitung sejak Januari 2020, LPSK telah menjadi organisasi mandiri dan tidak lagi berstatus sebagai Satuan Kerja (Satker) Kementerian Sekretariat Negara. Hal ini ditandai dengan terbitnya Perpres 87 Tahun 2019 menjadi landasan hukum yang kuat bagi LPSK menjadi lembaga mandiri.

"Minta doa, LPSK akan menjadi lembaga yang mandiri," ujar Hasto.

Adapun langkah LPSK agar menjadi lembaga yang mandiri yakni akan membuka kantor-kantor perwakilan di sejumlah provinsi di Tanah Air.

"Ada 11 provinsi yang diajukan, namun belum dapat izin untuk beroperasi," ujar Hasto.

Menurutnya, dari 11 provinsi yang diajukan oleh LPSK, ada 2 kota yang siap untuk beroperasi yaitu di daerah Yogyakarta dan Sumatera Utara.

Sedangkan untuk mempermudah layanan masyarakat mendapatkan pelayanan, LPSK akan membuat sistem daring (online).

Hasto dalam kesempatan ini kembali menyampaikan, LPSK siap untuk memberikan perlindungan dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya serta penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Reporter: HSB

155

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR