Home Politik Komentar LIPI, Anies Terbitkan Pelarangan Kantong Plastik

Komentar LIPI, Anies Terbitkan Pelarangan Kantong Plastik

Jakarta, Gatra.com - Keputusan Gubernur DKI Jakarta menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko, Swalayan, dan Pasar Rakyat dinilai belum maksimal. Saat ini, banjir masih melanda Ibu Kota. 

Peneliti Tata Kota Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Galuh Syahdana Indraprahasta mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus bisa menyosialisasikan amanat Pergub tersebut kepada masyarakat. Hal ini sebagai hulu dari upaya mengurangi persoalan banjir.

"Itu penyelesaian dari hulu, dari kesadaran masyarakat. Tidak semua masyarakat menyadari plastik bermasalah, taunya bermasalah yang tidak terurai," ujar Galuh saat ditemui di Gedung LIPI, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Galuh menitikberatkan pada pentingnya edukasi kepada masyarakat seputar pengelolaan sampah. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pemilahan sampah menjadi hal penting.

Kemudian, ia memberikan contoh kota lain yang sudah menjalani program pengurangan dan pemilahan sampah yaitu Kota Surabaya. Selama ini, Galuh banyak belajar dari tata pengelolaan sampah kota Surabaya.

Menurutnya, pemilahan itu tidak akan secara langsung menghilangkan sampah yang ada di sungai, karena saat ini khususnya di sungai Ibu Kota sampah yang ada bukan hanya sampah plastik

"Kalau saya belajar banyak [Soal Pemilahan sampah] dari Surabaya. Nah, di Jakarta Saya pikir kalau lihat jenis sampah yang masuk ke kali Jakarta pasti berdampak ya, tapi selain itu ada sampah lain popok, mabel, itu dia masalahnya," Jelas Galuh.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko, Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Pergub tersebut diundangkan sejak 31 Desember 2019, dan akan berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang. Diharapkan, Dengan adanya Pergub ini, DKI akan bebas dari kantong plastik. 

1037