Home Hukum Disebut dalam Kasus Bupati Muara Enim Ketua KPK Firli Bahuri

Disebut dalam Kasus Bupati Muara Enim Ketua KPK Firli Bahuri

Jakarta, Gatra.com - Ketua KPK Firli Bahuri membantah tuduhan telah menerima uang terkait kasus Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani yang mancatut namanya saat pembacaan eksepsi atau nota keberatan.

Eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Ahmad Yani, Maqdir Ismail itu memuat kesediaan Firli yang masih menjabat Kapolda Sumatera Selatan, akan diberi uang sebesar USD35 ribu atau setara Rp500 juta oleh terdakwa Elfin Muchtar. Elfin merupakan mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim.

"Saya tidak pernah menerima apapun dari orang. Keluarga saya pun sudah [saya] kasih tahu jangan menerima apapun. Jadi pasti ditolak," saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/1).

"Semua pihak yang mencoba memberi sesuatu kepada saya atau melalui siapa pun pasti saya tolak. Termasuk saat saya jadi Kapolda Sumsel. saya tidak pernah menerima sesuatu," imbuh Firli.

Dilansir Antara, Sidang kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp132 miliar dengan terdakwa penerima suap Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani, menyeret nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

Sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa, Makdir Ismail di Pengadilan Tipikor Palembang melontarkan tudingan. Terdakwa penyuap yakni Elvyn MZ Muchtar memberikan sejumlah uang kepada Firli Bahuri semasa menjabat Kapolda Sumsel. Ini tidak bisa dibuktikan hanya dari penyadapan.

"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvyn dan kontraktor Robi bahwa Elvyn akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri. Sementara itu, Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," ujar Makdir Ismail.

163