Home Kebencanaan Mendagri Keluarkan Edaran Siaga Bencana

Mendagri Keluarkan Edaran Siaga Bencana

Jakarta, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran terkait antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana bagi seluruh Gubernur dan Walikota/Bupati. Edaran tersebut dikeluarkan terkait adanya peringatan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) soal adanya potensi cuaca ekstrem. 

Edaran dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat pada 30 Desember 2019 lalu tentang antisipasi menghadapi tanah longsor dan banjir serta adanya informasi terkini dari BMKG terkait waspada potensi cuaca ekstrem, sehingga kepala daerah diminta melakukan langkah-langkah strategis, ujar Tito di Jakarta, Selasa (7/1). 

Dia menjelaskan bahwa langkah-langkah yang harus diambil kepala daerah adalah membentuk posko kesiapsiagaan pemerintah daerah dan melakukan pemantauan secara cermat terhadap informasi cuaca dan peringatan dini dari BMKG, BNPB dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi. Lalu dia juga meminta menyiagakan seluruh aparatur pemerintah daerah dan mengkoordinasikan dengan TNl, POLRI, serta unsur masyarakat lainnya. 

Dia juga berharap pemda dapat menyiapkan sarana dan prasararna yang diperlukan dalam rangka siaga banjir atau longsor dan risiko akibat bencana lainnya. Selain itu juga perlu adanya pengalokasian anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang cukup dan siap digunakan setiap saat rjalam keadaan darurat bencana. 

Menurutnya, juga diperlukan adanya penyebarluasan informasi potensi bencana kepada masyarakat setempat melalui berbagai saluran informasi seluas-luasnya. Lalu Tito juga meminta kepala daerah untuk mengkoordinasikan proses kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi apabila terjadi kondisi darurat. 

Yang terakhir dalam surat edaran itu Tito mengimbau agar Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di wilayahnya terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana. Selain itu dia juga meminta adanya laporan hasil pembinaan dan pengawasan kepada dirinya serta Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan. 

"Sementara Bupati/Waki Kota agar melaporkan hasil penanggulangan bencana di wilayahnya kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat," kata Tito.

761