Home Hukum Kasus Jiwasraya, Kejagung Akan Periksa 5.000 Transaksi

Kasus Jiwasraya, Kejagung Akan Periksa 5.000 Transaksi

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengatakan, pihaknya tengah memeriksa lebih dari 5.000 transaksi keuangan yang dilalukan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Upaya itu guna mengetahui seberapa banyak transaksi bodong yang telah dilakukan perseroan.

"Memang ini agak lama karena gini, kita akan membedah bahwa ini ada transaksi yang melebihi dari lima ribu transaksi. Jadi tolong teman-teman, kami perlu waktu," kata Burhanudin di Jakarta, Rabu (8/1).

Burhanudin menjelaskan, penelaahan ribuan transaksi itu merupakan salab satu faktor yang membuat pengungkapan kasus Jiwasraya tidak dapat berjalan cepat.

"Kami perlu waktu, mana transaksi bodong, mana transaksi digoreng, mana transaksi yang benar. Kita tidak bisa melakukan hal dengan gegabah karena akibatnya tidak baik," ujar Burhanudin.

Sementara itu, untuk memeriksa 5.000 transaksi tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan beberapa otoritas terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai informasi, sejauh ini Kejaksaan Agung telah memeriksa 98 saksi. Tidak hanya itu, mereka juga telah mencekal 10 orang direksi Jiwasraya, untuk tidak dapat bepergian ke luar negeri.

130