Home Politik Maju Pilwakot, ASN Harus Mundur dari Jabatannya

Maju Pilwakot, ASN Harus Mundur dari Jabatannya

Semarang, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mewajibkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju dalam bursa pemilihan wali kota (Pilwakot) 2020 untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
 
Hal tersebut dikatakan oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini pada Rabu (8/1).
 
"Semua ASN yang mau jadi wali kota atau wakil wali kota, baik itu anggota DPRD, TNI, Polri, anggota KPU, hingga pejabat BUMN semuanya harus mengundurkan diri. Tidak ada pengecualian," ujar Naya.
 
Menurut Naya, Bawaslu berhak memastikan jenis pekerjaan atau profesi setiap pasangan calon yang ingin maju dalam gelaran Pilwakot Semarang pada 23 September 2020 mendatang.
 
"Intinya, ketentuan ini telah diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah," papar Naya.
 
Naya juga menegaskan, hukuman denda hingga pidana penjara bakal dijatuhkan pada setiap orang yang melanggar ketentuan ini, sesuai  Pasal 184 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
 
"Hukuman pidana 36 bulan hingga 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta menanti setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu yang diperlukan sebagai persyaratan untuk menjadi calon," tegas Naya.
61