Home Hukum Polda NTB Terjunkan Tipikor Periksa Jembatan Mangkrak Rp36 M

Polda NTB Terjunkan Tipikor Periksa Jembatan Mangkrak Rp36 M

Mataram, Gatra.com- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra mengatakan, pihaknya saat ini tengah memeriksa penyebab mangkraknya proyek jembatan di Desa Selengen, Kabupaten Lombok Utara. Jembatan itu rencananya sebagai penghubung jalur provinsi bagian Utara Pulau Lombok.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pihaknya menerjunkan tim tindak pidana korupsi (tipikor) ke lapangan. "Jadi anggota kami sudah turun ke sana untuk mengecek. Tim juga d sedang mengklarifikasi para pihak terkait, baik dari instansi pemerintahan maupun kontraktor pelaksana proyek,” Gde Ekawana di Mataram, Rabu (8/1).

Menurutnya, langkah kejaksaan yang juga akan menerjunkan tim untuk menelisik proyek tersebut, dilihatnya tidak sebagai sebuah persoalan.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX NTB, Nusakti Yasa Wedha menjelaskan, mangkraknya proyek yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu disebabkan kontraktornya tidak mampu menyelesaikan proyek tersebut sesuai dengan kontrak kerjanya.

Pemenang tender dari proyek dengan nama paket pembangunan jembatan Longken Cs ini berasal dari Semarang, Jawa Tengah. “Nilai kontraknya Rp36 miliar. Poyek tersebut meliputi dua pengerjaan, yakni pembangunan jembatan Tampes dan jembatan Longken, yang berada di Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.

“Progres pembangunannya, pihak kontraktor hanya menyelesaikan 14 persen dari yang seharusnya pada 18 Desember lalu sudah mencapai 100 persen pembangunan,” tukas Nusakti.

Dikatakan, pada November 2019, BPJN telah memutus kontrak dan meminta pihak kontraktor mengembalikan Rp5 miliar, biaya pembangunan yang sebelumnya telah digunakan agar tidak menjadi kerugian negara.

518