Home Hukum Konstruksi Kasus yang Jerat Bupati Sidoarjo jadi Tersangka

Konstruksi Kasus yang Jerat Bupati Sidoarjo jadi Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo bermula ketika pada tahun 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek.

Menurut Alex, tersangka Ibnu Ghopur yang merupakan salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek sekitar bulan Juli 2019, melapor ke Bupati Saiful Ilah bahwa ada proyek yang ia inginkan namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

"IGR (Ibnu Ghopur) meminta kepada SSI (Saiful Ilah) untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar. Sekitar Agustus-September 2019, IGR melalui beberapa perusahaan memenangkan 4 proyek," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (8/1).

Keempat proyek tersebut adalah Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, proyek peningkatan Afv. Karang Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.

"Setelah menerima termin pembayaran, IGR bersama TSM (Totok) diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Ini merupakan penerimaan yang sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari 2020," jelas Alex.

Sanadjihitu Sangadji selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp200 juta diantaranya diberikan kepada Bupati pada Oktober 2019. Kepada Judi Tetrahastoto selaku PPK sebesar Rp240 juta. Kepada Sunarti Setyaningsih selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.

"Pada tanggal 7 Januari 2020, IGR diduga menyerahkan fee proyek kepada SSI, Bupati Sidoarjo sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui N, ajudan bupati di rumah dinas Bupati," imbuh Alex.

Sebagai penerima, Saiful Ilah serta Sunarti, Judi, Sanadjihitu disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi Ibnu dan Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

550