Home Hukum Kasus Jiwasraya, Kejagung Belum Akan Periksa Rini Soemarno

Kasus Jiwasraya, Kejagung Belum Akan Periksa Rini Soemarno

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya belum akan memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno terkait dugaan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

 

Orang-orang yang akan dipanggil terlebih dulu, lanjut dia, adalah yang terindikasi telah melakukan tindakan melawan hukum atau pidana.

 

 

"Belum. Belum sampai sana, saya akan memeriksa saksi-saksi yang mengarah kepada perbuatan tindak pidana dulu," ujar Burhanuddin, di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (8/1).

 

 

Lebih lanjut Burhanuddin menjekaskan, hingga saat ini, pihaknya belum menemukan adanya keterkaitan antara Rini Soemarno dengan kasus Jiwasraya.

Baca juga: BPK: Tergolong Kasus Gigantik, Jiwasraya Beresiko Sistemik

 

 

Meski begitu, jika nantinya lingkaran saksi yang telah dipanggil mengarah pada nama Rini Soemarno, Kejaksaan Agung akan langsung memanggil mantan Menteri BUMN itu.

 

 

"Kalau itu nanti ya, apakah ada relevansinya, tapi kita belum. Akan itu, kalau nanti dari lingkaran ini, lingkaran yang kami periksa ada menuju ke situ, pasti. Tapi sampai saat ini belum ada," jelas dia.

 

 

Sementara itu, hingga saat ini Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak 98 orang saksi. Menurut Burhanuddin, dari pemeriksaan tersebut, dia sudah melihat satu titik terang, mengenai siapa saja yang terlibat dalam kasus gigantik ini.

 

 

"Kami sudah punya ancer-ancer siapa pelakunya tapi kami tidak bisa ungkap dulu, kami ingin betul-betul fix kerugiannya sudah tahu dan kita akan tentukan," imbuh dia.

 

 

 

 

 

 

107