Home Hukum Bupati Sidoarjo Langsung Ditahan Usai Diperiksa 15 Jam

Bupati Sidoarjo Langsung Ditahan Usai Diperiksa 15 Jam

Jakarta, Gatra.com - Bupati Sidoarjo Saiful Ilah resmi ditahan oleh KPK usai diperiksa selama lebih dari 15 jam oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Saiful Ilah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

"Pemberi ditahan di Pomdam Guntur. Penerima (ditahan) di Rutan KPK. Ditahan 20 hari kedepan," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/1).

Sebelumnya menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dari hasil OTT di Sidoarjo, KPK mengamankan 11 orang.

"KPK menetapkan 6 orang tersangka. Sebagai penerima SFI (Saiful Ilah), SST (Sunarti Setyaningsih), Kepala Dinas Pekerjaan Umum; Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo; JTE (Judi Tetrahastoto,) Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo; SSA (Sanadjihitu Sangadji), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan," ujar Alex di Gedung Merah Lutih KPK Jakarta, Rabu (8/1).

Alex menambahkan sebagai pemberi suap berasal dari unsur swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Saiful Ilah diduga telah menerima Rp550 juta dari kedua pemberi tersebut.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, total uang yang diamankan KPK adalah Rp1.813.300.000. KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini," kata Alex.

Sebagai penerima, Saiful Ilah disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi Ibnu dan Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

79