Home Hukum Kejagung Periksa Eks-Dirut Jiwasraya dan 5 Pejabat Lainnya

Kejagung Periksa Eks-Dirut Jiwasraya dan 5 Pejabat Lainnya

Jakarta, Gatra.com - Penyidik pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi yang sempat dipimpinnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (9/1), menyampaikan, penyidik juga memeriksa 5 orang saksi lainnya yakni De Yong Adrian sebagai mantan Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Bambang Harsono sebagai Bancassurance Sales Manager PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan Udhi Prasetyanto sebagai Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2015-2018.

Kemudian, Novi Rahmi sebagai Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2018-2019, dan Muhammad Zamkhani sebagai Direktur SDM & Kepatuhan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2016-2018.

"Enam orang saksi memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jaksa Agung Muda Tindak PIdana Khusus Kejaksaan Agung RI, Kamis, Januari 2020," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M. Soemarno Nomor : SR – 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 33/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 17 Desember 2019.

Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu terdiri 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Yang diduga akibat adanya transaksi-transaksi tersebut, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan, dan biaya operasional.

Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan high risk (risiko tinggi) untuk mengejar high return (keuntungan tinggi).

Investasi pada aset-aset berisiko dan keuntungan tinggi tersebut dilakukan dengan cara menempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95%-nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Penempatan Reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp14,9 triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah tersebut, 2%-nya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (Top Tier Management) dan 98%-nya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.

156